- Mengisi formulir F2.01
- Surat Keterangan Kematian
- Kartu Keluarga Asli
- Foto copy KTP-el Pelapor
- Foto copy KTP El 2 orang saksi
- SPTJM kebenaran data kematian [opsional]
Catatan :Bagi penduduk yang meninggalnya sudah lama tapi memiliki dokumen melampirkan SPTJM kebenaran data kematian, sedangkan yang tidak memiliki dokumen, melampirkan putusan Pengadilan