
Polres Blitar resmi mengumumkan perubahan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi layanan full online yang mulai diberlakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor STR/512/VII/YAN.2.3./2026 tanggal 30 Juni 2026 mengenai pelayanan SKCK secara daring.
Sejak tanggal tersebut, seluruh Polsek jajaran Polres Blitar tidak lagi melayani pembuatan SKCK. Seluruh proses pelayanan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Polres Blitar yang beralamat di Jalan Raya Talun No. 88, Talun. Masyarakat yang akan mengurus SKCK diimbau untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui Super App Polri yang dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.
Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang bertujuan memberikan kemudahan, efisiensi, serta mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.
Tata Cara Pembuatan SKCK Online
Dalam informasi yang disampaikan Polres Blitar, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan pemohon untuk mengajukan SKCK secara online. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Super App Polri, kemudian melakukan registrasi atau login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon yang aktif.
Selanjutnya, pemohon memilih menu layanan SKCK dan mengisi data diri secara lengkap. Beberapa dokumen yang perlu diunggah antara lain Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah terakhir, serta pas foto berlatar belakang merah. Setelah seluruh data terisi, pemohon memilih tujuan pembuatan SKCK, seperti untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, pencalonan pejabat, pindah domisili, maupun keperluan lainnya.
Pemohon juga diminta memilih lokasi pengambilan SKCK dengan memilih Polres Blitar sebagai tempat penerbitan dokumen. Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan harus dalam kondisi aktif. Apabila belum aktif, masyarakat disarankan mengikuti Program Rehab BPJS Kesehatan sebelum melanjutkan proses permohonan.
Setelah seluruh data diverifikasi, pembayaran dilakukan secara online melalui virtual account BRI menggunakan mobile banking, ATM, atau loket BRI. SKCK kemudian dapat dicetak dan diambil secara fisik di Polres Blitar sesuai jadwal yang telah dipilih oleh pemohon.
Biaya Resmi dan Imbauan kepada Masyarakat
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 untuk setiap permohonan. Besaran biaya tersebut berlaku secara resmi dan dibayarkan melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam aplikasi.
Polres Blitar mengimbau masyarakat Kabupaten Blitar agar memperhatikan perubahan sistem pelayanan ini sehingga tidak lagi mendatangi Polsek untuk mengurus SKCK. Dengan melakukan pendaftaran melalui Super App Polri sebelum datang ke Polres Blitar, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, tertib, dan efisien.
Digitalisasi layanan SKCK merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya. Melalui sistem online, masyarakat dapat mengurus administrasi secara lebih praktis, mengurangi antrean pelayanan, serta meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan SKCK. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pengajuan berjalan lancar.



