- Mengisi formulir F2.01
- Surat Keterangan Kelahiran dari penolong (jika ada)
- Foto copy KTP El Pelapor (bila pelapor bukan orang tua bayi)
- FC. KTP EL 2 Orang Saksi
- FC. KTP EL Orang Tua Bayi
- FC. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian/SPTJM F 1.05
- FC. KK
Catatan :SPTJM Kebenaran Data Kelahiran digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan kelahiranSPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan akta nikah/perkawinan yang bersangkutan / orang tua yang sah tetapi status hubungan dalam Kartu Keluarga