Spread the love
  1. Mengisi formulir F2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari penolong (jika ada)
  3. Foto copy KTP El Pelapor (bila pelapor bukan orang tua bayi)
  4. FC. KTP EL 2 Orang Saksi
  5. FC. KTP EL Orang Tua Bayi
  6. FC. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian/SPTJM F 1.05
  7. FC. KK

 

Catatan :SPTJM Kebenaran Data Kelahiran digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan kelahiranSPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan akta nikah/perkawinan yang bersangkutan / orang tua yang sah tetapi status hubungan dalam Kartu Keluarga